"WORKSHOP" PEMBEKALAN WAWASAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
17 Apr 2014 07:13 WIB
Dilihat 353 kali
Foto : "WORKSHOP" PEMBEKALAN WAWASAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ()
Pada saat ini, pembentukan peraturan perundang-undangan mengacu kepada ketentuan dalam UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai ketentuan tambahan untuk membentuk peraturan perundang-undangan di daerah.
Keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB) juga melahirkan kewenangan BNPB untuk membentuk peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Biro Hukum dan Kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan difasilitasi oleh CDSP - AIFDR, mengadakan workshop tentang Pembekalan Wawasan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan di Hotel Santika, Cikarang, 14 - 17 April 2014.
"Workshop" Pengembangan Wawasan Pejabat dan Staf di Lingkungan BNPB yang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan memuat hal-hal dasar yang perlu dipahami oleh setiap aparatur yang kesehariannya bekerja pada bidang hukum serta unit teknis pada masing-masing unit kerjanya.
Sesuai dengan peruntukkannya, yaitu kalangan di Lingkungan BNPB, maka jalurnya dimulai dari materi-materi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya adalah materi mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan BNPB dan diakhiri dengan beberapa keperluan khusus di bidang hukum di Lingkungan BNPB, yaitu mengenai Perjanjian Kerjasama, pembentukan MoU, serta teknik bernegosiasi.
Kiranya Workshop ini dapat mengantar dan juga sekaligus menambah wawasan para peserta yang berkecimpung di bidang hukum pada unit-unit kerja di Lingkungan BNPB dan BPBD.
Fasilitator oleh BNPB- AIFDR, Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta Para Ahli dan Praktisi di Bidang Hukum.
Penulis